Otomotifnet.com - Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta akan dimulai Sabtu (26/8/2023).
Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang makin memburuk dan tercatat tidak sehat akhir-akhir ini.
Aturan terbaru ini tampaknya tidak terlalu merepotkan bagi pengguna mobil tahun muda karena sudah memiliki teknologi terbarukan untuk mengurangi emisi gas buang, seperti catalytic converter.
Tapi bakal merepotkan bagi pengguna mobil tua (motuba).
Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia sekaligus Pemerhati mobil tua (motuba), mengaku waswas dengan diberlakukannya aturan baru ini.
Ia mengatakan, prosedur uji emisi tentunya bakal jauh lebih ketat dan menyeluruh, menimbang ada persoalan polusi yang menjadi latar belakang.
“Saya dan kawan-kawan komunitas sudah tahu, dan sama-sama kaget juga waktu dengar. Bisa diprediksi kalau peluangnya (lolos uji emisi) kecil,” ujarnya di Jakarta (28/8/2023).
Meski begitu, Heri menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah untuk mengikuti uji emisi, begitu pula anggota-anggota komunitas pemilik motuba lainnya.
“Pasti kami ikuti (tes uji emisi). Toh kan juga jadi bisa belajar soal emisi itu bagaimana, jadi nambah ilmu juga,” katanya.
Untuk diketahui, standardisasi pelaksanaan uji emisi dirujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca Juga: Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Syarat Baru Ini, Cuma Selembar Kertas Dari Bengkel Khusus