Untuk diketahui, standardisasi pelaksanaan uji emisi dirujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Baca Juga: Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Syarat Baru Ini, Cuma Selembar Kertas Dari Bengkel Khusus