Sementara, pengemudi sepeda motor, Indra, katanya, hanya mengalami luka babras pada bagian tangan dan kaki meskipun motor miliknya rusak parah akibat terbanting ke aspal jalan dan telindas mobil.
Selanjutnya, kata Bagus, Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh S terhenti setelah keluar dari aspal jalan dan menabrak pohon di sebuah pekarangan warga sekitar.
Kecelakaan tersebut, kata dia, membuat S trauma sehingga pihaknya belum dapat meminta keterangan dari warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu.
“Kami belum dapat meminta keterangan dari pengemudi roda empat karena masih trauma. Tapi, keterangan dari saksi-saksi, S belum lama bisa mengemudi mobil dan terbilang masih belajar,” ujar Bagus.
Ketika kecelakaan terjadi, tambahnya, mobil yang dikemudikan S ditumpangi oleh istri dan kedua orangtua S.
Bagus mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan surat izin mengemudi (SIM) A pada S.
Menurutnya, pihak kepolisian akan menjerat S dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Bodi Xenia Penyok Bak Kaleng Kerupuk, Musuh Tak Seimbang, Begini Kondisi Sopir