Otomotifnet.com - Ada 4 jagoan yang berani-beraninya melecehkan profesi debt collector.
Nama debt collector dicatut buat begal motor.
Komplotan ini aslinya maling alias begal motor bermodus jadi debt collector.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan inisial keempat pelaku.
Masing-masing EP, MI, SB dan AF.
Mereka beraksi merampas motor orang dengan modus menjadi penagih utang atau debt collector dan mengambil motor korbannya secara paksa.
"Modusnya para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban," ungkap Thomas dalam keterangannya, (4/9/23) malam.
Setelah berhasil merampas motor korbannya, para pelaku kemudian menjualnya dengan terlebih dahulu mempreteli bagian-bagian motor.
"Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak," ungkapnya.
Warga yang mengalami perampasan motor oleh pelaku kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.
Hasil dari laporan warga yang menjadi korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di berbagai daerah di Kalsel.
"Kami memastikan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang telah dirampas," pungkasnya.
Thomas mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah diambil paksa agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Suruh 3 Debt Collector Foto Jongkok, Sok Jago Nuduh BPKB Mobil Milik Petani Palsu