Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE.
Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
5. Sumatra Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatra Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
7. Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor Untung Gede, Denda Telat Sampai Pajak Progresif Nol Rupiah