Otomotifnet.com - Jangan sampai ketinggalan lagi, ini nih 7 provinsi yang masih adakan pemutihan pajak.
Jadi buat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekarang kesempatan yang harus dimanfaatkan.
Namun perlu dicatat, dari ke-7 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor, programnya beda-beda.
Namun demikian umumnya keringanan yang sama adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah biar enggak penasaran, simak 7 provinsi yang masih mengadakan program pemutihan pajak motor 2023 di bawah ini.
1. DKI Jakarta
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai 29 Desember 2023 mendatang.
Keringanan di DKI Jakarta meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak motor digelar Bapenda Jawa Tengah yang berakhir pada 22 Desember 2023.
Keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.
3. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keringanan yang diberikan berupa bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
4. Lampung
Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023
Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE.
Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
5. Sumatra Utara
Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023
Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.
Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatra Selatan
Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023
Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.
Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
7. Yogyakarta
Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023
Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor Untung Gede, Denda Telat Sampai Pajak Progresif Nol Rupiah