Otomotifnet.com - Ada kondisi panik saat STNK motor atau mobil hilang.
Tentu pemilik mesti siap-siap repot untuk mengurus penerbitan STNK Baru.
Jika BPKB ada di rumah, syarat pengurusan penerbitan STNK baru agak mudah.
Pemilik datang ke Samsat untuk melakukan penerbitan kembali atau pembuatan baru.
Syaratnya membawa surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi e-KTP dan e-KTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Namun beda cerita jika motor atau mobil masih dalam masa kredit.
Pengurusan agak ribet karena BPKB masih menjadi jaminan di kantor leasing.
Maka bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir dari pihak sana.
Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai dokumen pengajuan STNK baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK baru untuk motor roda dua atau roda tiga Rp 100 ribu.
Sementara penerbitan STNK baru mobil roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.
Berikut cara mengurus STNK:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.
Persyaratan juga dibawa, seperti dokumen keterangan keabsahan STNK dan fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayar.
Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK saja.
6. Menanggung pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca Juga: Jual Beli STNK dan BPKB Asli di Facebook Gentayangan, Vario 2015 Rp 2 Juta Nego
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/07/121200315/syarat-dan-tarif-resmi-pembuatan-stnk-baru