Cuekin Rayuan Calo, Urus Penerbitan STNK Baru Motor dan Mobil Segini Murahnya

Irsyaad W - Jumat, 8 September 2023 | 11:36 WIB

Ilustrasi STNK motor (Irsyaad W - )

Sementara penerbitan STNK baru mobil roda empat atau lebih biayanya Rp 200 ribu.

Berikut cara mengurus STNK:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan sisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.

Persyaratan juga dibawa, seperti dokumen keterangan keabsahan STNK dan fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayar.

Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK saja.

6. Menanggung pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Jual Beli STNK dan BPKB Asli di Facebook Gentayangan, Vario 2015 Rp 2 Juta Nego

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/07/121200315/syarat-dan-tarif-resmi-pembuatan-stnk-baru