Tarif 10 Lokasi Parkir di DKI Jakarta Seakan Bikin Miskin, Emang Sengaja Dimahalkan

Irsyaad W - Jumat, 8 September 2023 | 12:01 WIB

Ilustrasi parkir milik Pemprov DKI bakal dikenakan tarif Rp 7.500 per jam (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Awas kaget menitipkan motor atau mobil di 10 lokasi parkir berikut.

Utamanya di DKI Jakarta yang tarifnya seakan bikin miskin. Sebab emang sengaja dimahalkan.

Aturan tarif parkir mahal ini berlaku bagi motor dan mobil yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi.

Tujuannya agar dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, 'Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi'," ujar Ani dalam keterangan tertulis, (6/9/23).

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," kata dia.

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.