Otomotifnet.com - Pemberlakuan tilang emisi gas buang di DKI Jakarta, telah resmi berlaku per tanggal 1 September 2023.
Jika tak lolos uji emisi, kendaraan bakal ditilang.
Dari aspek lingkungan, tentu kebijakan ini patut diapresiasi.
Melalui uji emisi dapat diketahui emisi buangan dari hasil pembakaran mesin tiap kendaraan.
Nah uji emisi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan bagi kendaraan di atas usia tiga tahun.
Jika kadar polutan yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres.
Alhasil uji emisi juga berguna untuk mengetahui kesehatan mesin kendaraan.
Penentuan lolos atau tidaknya kendaraan dalam uji emisi tergantung tipe kendaraan.
Semisal untuk mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, kadar CO2 (karbondioksida) tak boleh melebihi 1,5 persen.
Sementara untuk mobil diesel dengan GVW (Gross Vehicle Weight) atau bobot total mobil 3,5 ton yang diproduksi di atas tahun 2010.