Apa Yang Dimaksud Uji Emisi, Ini Dia Ambang Batas Yang Wajib Dipenuhi

Harryt MR - Jumat, 8 September 2023 | 18:30 WIB

Kadar polutan yang melebihi ambang batas atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pemberlakuan tilang emisi gas buang di DKI Jakarta, telah resmi berlaku per tanggal 1 September 2023.

Jika tak lolos uji emisi, kendaraan bakal ditilang.

Dari aspek lingkungan, tentu kebijakan ini patut diapresiasi.

Melalui uji emisi dapat diketahui emisi buangan dari hasil pembakaran mesin tiap kendaraan.

Nah uji emisi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan bagi kendaraan di atas usia tiga tahun.

Jika kadar polutan yang dibuang melebihi ambang batas yang ditentukan atau tidak lulus uji emisi, berarti ada yang tidak beres.

Alhasil uji emisi juga berguna untuk mengetahui kesehatan mesin kendaraan.

Penentuan lolos atau tidaknya kendaraan dalam uji emisi tergantung tipe kendaraan. 

Semisal untuk mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, kadar CO2 (karbondioksida) tak boleh melebihi 1,5 persen.

Sementara untuk mobil diesel dengan GVW (Gross Vehicle Weight) atau bobot total mobil 3,5 ton yang diproduksi di atas tahun 2010.

Baca Juga: Tahapan Uji Emisi, Mulai Knalpot Dicolok Hingga Keluar Hasil, Cuma Butuh Waktu Segini

Diwajibkan memiliki kadar opasitas (kadar kepekatan gas buang di mobil diesel) sebesar 40 persen.

Lalu mobil diesel produksi di bawah 2010, kadar opasitasnya tak boleh melebihi 50 persen.

Dilanjut untuk motor, dibagi berdasarkan jenis. Yakni 2 tak dan 4 tak. Untuk motor 2 tak yang diproduksi diatas 2010 kadar CO (karbonmonoksida) maksimal 4,5 persen.

Serta kadar HC (hidrokarbon) di angka 2.000 ppm (part per million).

Berbeda dengan motor yang diproduksi di bawah 2010, untuk motor 2 tak, kadar HC tidak boleh melebihi 12.000 ppm. Sedangkan motor 4 tak boleh memiliki kadar HC 2.400 ppm.