"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," ucap Rudi.
Polisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus.
Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," jelas Rudi.
Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk