PO Bus Sudiro Tungga Jaya Digrebek Bareskrim Polri, Pemilik Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad W - Sabtu, 9 September 2023 | 14:00 WIB

Harga tiket bus AKAP PO Sudiro Tungga Jaya periode mudik Lebaran 2023 rute Jakarta ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kabar mengejutkan datang dari Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya.

Karena PO Bus asal Magetan, Jawa Timur tersebut baru saja digrebek Bareskrim Polri.

Pemilik PO Sudiro Tungga Jaya bahkan terancam 6 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB, (4/9/23).

Penggerebekan ini diduga atas kasus penimbunan Solar Subsidi secara ilegal.

"Dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut," kata Rudi ditemui di Polres Magetan, (5/9/23).

Rudi menambahkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk boks.

Kompas.com/Sukoco
Truk tangki Solar milik PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Agam Tungga Jaya diamankan karena jadi sarana penimbunan

Solar tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan.

"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," imbuhnya.

"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," ucap Rudi.
Polisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus.

Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi serta keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," jelas Rudi.

Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/142641078/diduga-timbun-solar-subsidi-pemilik-perusahaan-bus-di-magetan-diamankan