Otomotifnet.com - Polisi meringkus 5 orang terdiri dari 4 sopir dan satu sebagai juragan.
Gara-gara Solar, kelimanya terancam bayar ke negara alias denda sebesar Rp 60 miliar.
Sang juragan yang ikut diamankan bernama Yusuf alias Bonar diduga pemilik gudang.
Gudang milik Bonar di Bangka, Bangka Belitung dipakai untuk menimbun Solar hasil selundupan dari provinsi lain.
Kasi Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan, pukul 22.00 WIB, (3/9/23).
Tepatnya saat para tersangka berada di Pelabuhan Mantung, Belinyu, Bangka.
"Menurut keterangan sopir, bahan bakar minyak solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu dan akan dibawa ke gudang penampungan milik Bonar," kata Jojo dalam keterangan pers, (8/9/23).
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi mengamankan empat truk tanki serta muatan solar sebanyak 20.000 liter.
Kemudian juga diamankan sejumlah peralatan berupa selang dan mesin untuk menyedot Solar.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, empat pelaku yang merupakan sopir yakni Angga, Joko, Deni dan Ramadani diamankan saat menunggu proses pemindahan Solar dari truk tangki kapasitas 10.000 liter ke truk CPO ukuran 16.000 liter.
"Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang, Sumatera Selatan," ujar Taufik.
Para pelaku yang sudah berstatus tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU Nomor 6/ 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: PO Bus Sudiro Tungga Jaya Digrebek Bareskrim Polri, Pemilik Terancam 6 Tahun Penjara