Otomotifnet.com - Apes benar nasib pria inisial ND (44) asal Bantul, Yogyakarta.
Niatnya menagih hutang ternyata salah alamat.
Padahal Ia kadung ngamuk sampai merusak mobil yang dipikir milik targetnya.
Tapi ternyata mobil yang Ia rusak milik anggota TNI.
Kronologi bermula saat ND mendatangi rumah saksi berinisial K di Balirejo, Muja-muju, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta sekitar pukul 22:00 WIB, (24/8/23).
Saat itu ND ditemani rekannya berinisial YD untuk menagih hutang ke rumah K.
Kurang beruntung, saat datang saksi K tidak ada di rumah kemudian para pelaku mencari di sekitar rumah K.
Dikarenakan pelaku tidak berjumpa dengan K, ND lantas mengambil sebongkah paving di pekarangan rumah korban untuk melakukan perusakan.
Pelaku kemudian menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K.
Dikira ND dan YR, mobil tersebut milik saksi K.
Ternyata bukan, mobil tersebut milik pelapor inisial ES yaitu tetangga dari K yang tinggal di Umbulharjo.
Selanjutnya pelaku ND melakukan perusakan kaca bagian belakang mobil milik ES dengan cara membenturkan batu paving yang diambilnya.
"Sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil," kata Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Basa Satria, (11/9/23).
Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket berisi dua raket badminton dan tenis milik ES dan kemudian beranjak pulang ke rumah pelaku bersama seorang temannya.
"Raket tersebut dari pelaku berniat untuk dijual," imbuhnya.
Korban yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke aparat kepolisian dan segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP.
Lepas 7 hari, polisi berhasil meringkus ND di Jl Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, sekitar pukul 21:45 WIB, (31/8/23).
ND selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Berdasarkan barang bukti yang cukup kami menerapkan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 406 yaitu perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Albertus.
Berdasarkan keterangan pelaku, saksi K pernah berutang kepada teman pelaku.
Kedatangan ND pada Kamis malam ke rumah K dengan maksud untuk menagih hutang temannya.
Namun berdasarkan keterangan saksi K, uang yang pernah ia pinjam sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi pelaku tidak mengetahui hal tersebut dan bertindak sendiri menagih kepada saksi K.
"Untuk hutangnya sendiri sesuai dengan keterangan pelaku Rp 35 juta," terang dia.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwasanya korban yang mobilnya dirusak berstatus sebagai anggota TNI.
"Jadi kami sampaikan di sini bahwa pelapor sekaligus korban yang mengalami kerugian mobilnya di rusak itu berprofesi sebagai TNI," beber Satria.
"Sedangkan yang ditagih atau K yang dimaksud pemilik rumah tersebut adalah wiraswasta," terang dia.
Baca Juga: Gak Sebanding, Kijang Innova Disita Perkara Hutang Pajak Rp 1,8 Miliar