"Sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin.
Syafrin sebelumnya mengungkapkan, pihaknya mendukung keputusan Polisi menghentikan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
"Memang tilang (bagi kendaraan yang tak lulus) uji emisi itu dari pelaksanaan kurang efektif," ujar Syafrin, (12/9/23).
Menurut Syafrin, penerapan tilang bagi pengemudi yang mobil dan motornya tak lulus uji emisi justru menimbulkan kemacetan.
"Sementara kami ingin traffic-nya lancar. Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," kata dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, (11/9/23).
Sebagai gantinya, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak 1 September 2023.
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Kebijakan Plinplan, Tilang Uji Emisi Dihapus Begitu Saja Dalam Hitungan Hari