Otomotifnet.com - Motor atau mobil tak lolos uji emisi dapat lampu kuning alias peringatan, unit terancam jadi bodong.
Hal ini terkait syarat perpanjangan STNK yang mewajibkan motor atau mobil harus lulus uji emisi dulu.
Keputusan ini juga disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Artinya, data registrasi atas kendaraan terkait bisa dihapus dan tidak bisa dipulihkan lagi.
Ini bisa diartikan kalau motor atau mobil tersebut bakal jadi bodong.
Hal itu tercantum dalam Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, di mana semua kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun datanya bakal dihapus dari sistem kopilisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.
"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta (14/9/2023).
Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Jadi, ia mengimbau agar pemilik kendaraan dapat segera melakukan uji emisi. Sebab meski tak ada penilangan, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK.
"Kita berkerja sama, ada Mandiri, Hyundai, dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran ya. Percuma kalau pemerintah buat keputusan tapi hanya dianggap angin saja. Semua harus sama-sama," ucap Budi.