"Saudara sebelumnya disuruh untuk menemui seseorang begitu?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (19/9/23).
"Benar Yang Mulia," jawab Heppy.
"Sudah tahu tempatnya?" tanya hakim.
"Belum tahu Yang Mulia," ujar Heppy.
Hakim lantas mendalami komunikasi yang dilakukan Happy dengan perantara Dirut Bakti Kemenkominfo itu.
Hasilnya sungguh keterlaluan.
Sespri Johnny Plate ini mengaku berkomunikasi melalui aplikasi 'SIGNAL'.
"Terus orangnya telepon atau WhatsApp," tanya hakim.
"Signal," kata Happy.
"Kenapa enggak pakai WhatsApp? Telepon biasa?" lanjut hakim.