Otomotifnet.com - Pemilik disarankan blokir STNK setelah menjual kendaraannya.
Hal ini harus dilakukan supaya pemilik kendaraan sebelumnya terhindar dari pajak progresif saat beli kendaraan baru.
Seperti di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang sudah diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.
Kebijakan ini teruang dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
- Berikut langkah pemblokiran STNK secara online:
- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Pilih pelayanan
- Jenis Pelayanan blokir kendaraan