- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim
Usai melakukan langkah tersebut, status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya