Otomotifnet.com - Sebuah kantor leasing di Palembang, Sumatera Selatan merugi sampai Rp 1,3 miliar dalam 2 tahun.
Setelah ditelisik, ternyata kerugian tersebut ulah 6 orang dalam kantor leasing itu sendiri.
Mereka bersekongkol mainkan pengajuan kontrak fiktif BPKB mobil dan motor gaib.
Gaib karena BPKB yang dijaminkan tidak pernah ada unit fisiknya.
Kini 6 karyawan tersebut dijebloskan ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Identitas 6 pelaku yang merupakan karyawan kantor leasing itu sendiri yakni:
1. MIR (kepala unit perusahaan),
2. RY (marketing kredit eksekutif),
3. PR (marketing kredit eksekutif),
4. MAJ (marketing kredit eksekutif),
5. SS (marketing kredit eksekutif) dan
6. AN (marketing kredit eksekutif).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II Fismondev AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, kasus terungkap dari kecurigaan perusahaan atas hasil audit internal yang tidak sesuai.
"Saat dilakukan audit didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan," terang Putu, (21/9/23).
"Lalu tim audit mengecek kelapangan dengan mendatangi konsumen secara acak dari keterangan konsumen mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan," sambung Putu.