Otomotifnet.com - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun perlu dicatat, dari seluruh Indonesia, cuma 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang melayani perpanjang SIM Online.
Cara paling mudah mencari SATPAS di aplikasi tersebut, dengan mengetik nama kota di kolom pencarian SATPAS.
Apabila lokasi yang diinginkan tidak ada dalam daftar, maka calon pengaju bisa memilih salah satu Satpas yang terdekat.
Kemudian menggunakan metode pengiriman POS Indonesia agar dikirim ke alamat yang telah ditentukan.
Berikut daftar SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari Kompas.com, (23/9/23):
1. Dirlantas Daan Mogot
2. Polres Depok Margonda
3. Polres Jombang
4. Polres Denpasar
5. Polrestabes Medan
6. Polresta Padang
7. Polresta Bengkulu
8. Polresta Palembang
9. Polersta Serang
10. Polres Tangerang Selatan
11. Polresta Bandung
12. Polres Banyumas
13. Polresta Surakarta
14. Polresta Kebumen
15. Polrestabes Semarang
16. Polrestabes Surabaya
17. Polresta Banyuwangi
18. Polres Tulungagung
19. Polresta Mataram
20. Polres Kupang Kota
21. Polresta Pontianak Kota
22. Polrestabes Makassar
23. Polres Kendari
24. Polres Gorontalo Kota
25. POLRESTA JAMBI
26. POLRESTA PEKANBARU
27. POLRESTA BARELANG
28. POLRESTA BANDAR LAMPUNG
29. POLRES METRO TANGERANG KOTA
30. POLRES METRO BEKASI KOTA
31. POLRES METRO BEKASI
32. POLRESTABES BANDUNG
33. POLRESTA BOGOR KOTA
34. POLRES KARAWANG
35. POLRES TASIKMALAYA KOTA
36. POLRES PEMALANG
37. POLRESTA YOGYAKARTA
38. POLRESTA SIDOARJO
39. POLRES GRESIK
40. POLRES MALANG
41. POLRES JEMBRANA BALI
42. POLRESTA BANJARMASIN
43. POLRESTA PALANGKA RAYA
44. POLRESTA BALIKPAPAN
45. POLRESTA SAMARINDA
46. POLRES BULUNGAN
47. POLRESTA MAMUJU
48. POLRES PALU
49. POLRESTA MANADO
50. POLRESTA AMBON
51. POLRES TERNATE
52. POLRESTA JAYAPURA KOTA
53. POLRES SORONG KOTA
54. POLRES PANGKAL PINANG
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Dalam melakukan perpanjangan SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Baca Juga: Murahnya Perpanjang SIM Online, Biaya Tes Kesehatan dan Asuransi Enggak Ada