Pelat Nomor RFS, RFD Sampai RFP Gak Berwibawa Lagi, Mau Bikin Silakan Asal Bayar Segini

Irsyaad W - Senin, 25 September 2023 | 13:00 WIB

Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor akhiran RFS, RFD Sampai RFP kini gak berwibawa lagi.

Sebab kode pelat nomor khusus dan rahasia sudah diganti Polisi.

Oleh itu, akhiran pelat RFS, RFD sampai RFP kini masuk golongan pelat nomor cantik.

Bagi yang masyarakat yang ingin menggunakan dipersilakan Polisi.

Hal ini dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, sosialiasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.

Kemudian akan dihapus bertahap mulai Februari 2023 ini.

"Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023," kata Yusri belum lama ini.

Maka kini pelat RF bukan lagi masuk kategori pelat khusus dan rahasia.

"Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP," ucap Yusri.