Otomotifnet.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baiknya disimpan baik-baik.
Jangan sampai hilang karena pengurusannya ribet.
Pemilik kendaraan mesti pasang iklan di media massa atas perintah Polisi.
Lantas, apa alasan Polisi suruh pasang iklan di media massa saat BPKB hilang?
Ternyata hal itu kaitan sama leasing, seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, alasan mengurus BPKB yang hilang harus memasang iklan di media massa terlebih dahulu, agar tidak dimanfaatkan oleh orang jahat.
"BPKB ini kan bisa diuangkan, ada nih orang jahat baru kredit dua bulan datang ke kantor polisi laporan BPKB hilang. Padahal BPKB ada di leasing," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).
"Makanya dijadikan persyaratan, harus diiklankan biar pada tahu betul tidak BPKB hilang. Dan kenapa diiklankan, biar jadi persyaratan, biar nanti diekspos dulu nih," bebernya.
"Harus tiga bulan, supaya yang leasing, bank, pegadaian tau, ternyata dia punya BPKB masih ditahan dibilang hilang," jelas Yusri.
Terpisah, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto jelaskan alasan lain wajib pasang iklan di media massa saat BPKB hilang.
"Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya, ungkap Budiyanto dilansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Budiyanto juga menjelaskan, dengan memberikan pengumuman tersebut pada media cetak, diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB ditemukan oleh orang yang tepat atau tidak.
Mengingat BPKB merupakan sertifikat kepemilikan kendaraan sah dan bisa digunakan untuk jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau sebagainya.
Lalu, untuk cara memasang iklan di media massa cetak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat dari alamat.
Selanjutnya, pilih dua media massa yang terpercaya akan menerbitkan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan.
Pastikan jadwal pada dua media massa yang telah dipilih, kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.
Setelah tayang pada dua media massa, bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru, apabila setelah pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengembalikan. Dan selanjutnya mengikuti syarat dan cara berlaku.
Baca Juga: Panik Bukan Jawaban, Ini Cara Ngurus STNK Bukan Nama Sendiri Hilang