Kasus Vario 150 Berubah Jadi Vario 110 di Masjid Terpecahkan, Tukang Cangkul Terancam Penjara

Irsyaad W - Rabu, 27 September 2023 | 14:30 WIB

Polisi olah TKP kasus maling motor di masjid Jami An-Nur, Honda Vario 125 tahun 2017 ditukar Vario 110 Karbu (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kasus bikin geger jamaah masjid Jami An-Nur di Padukuhan Tirto, Kalurahan Hargotirto, kapanewon Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta terpecahkan.

Yakni berubahnya Honda Vario 150 milik salah satu jamaah jadi Vario 110 karbu.

Akhir dari kasus tersebut, seorang pedagang cangkul keliling bernama Marsono (41) asal Sidomulyo, Kapanewon Pengasihan terancam 5 tahun penjara.

Itu karena Marsono yang sengaja menukar Vario 110 Karbu miliknya dengan Vario 150 lansiran 2017 milik jamaah masjid bernama Murwanta (44) asal Tirto.

Pengakuan Marsono nekat melakukan aksi tersebut karena Vario 110 Karbu miliknya sudah jelek.

Sehingga perlu motor yang lebih baik untuk berdagang jarak jauh.

"Karena punya saya (sudah) jelek. Mau saya pakai sendiri untuk jualan cangkul," kata Marsono di Polres Kulon Progo, (25/9/23) dikutip dari Kompas.com.

Marsono merupakan pedagang cangkul keliling bermotor. Ia mengaku berjualan sampai Purworejo dan Magelang.

Kompas.com/Dani Julius
Pedagang cangkul keliling bernama Marsono dibekuk Polisi karena menukar Honda Vario 110 Karbu dengan Vario 150 di parkiran masjid Jami An-Nur, Tirto, Hargotirto, Kokap, Kulon Progo

Pria itu mengaku pencurian berlangsung spontan.

Awalnya, Ia tiba dengan Vario 110 Karbu hitam nopol AB 2238 CP, untuk shalat magrib di Jami An-Nur, pukul 17:15 WIB.

Marsono mengurungkan niat shalat karena melihat ada Vario 150 AB 4668 QC dengan kunci yang menggantung.

Marsono tergerak mengambil Vario 150 itu, lalu meninggalkan Vario 110 Karbu miliknya di masjid.

Korban yang berniat pulang setelah shalat di masjid pun tak menemukan Vario 150 miliknya.
Korban kemudian melaporkan kehilangan motor pada polisi (10/9/23).

Polisi melakukan olah TKP malam itu juga. Polisi akhirnya menemukan ciri-ciri fisik pelaku.
Polisi menangkap Marsono pada 19 September 2023.

Kepada polisi, ia mengaku sebagai pedagang cangkul.

"Kan kalau jarak jauh, (motor lebih bagus) bisa lebih kuat," kata Marsono.

Pelaku kemudian segera mengganti nomor polisi motor dengan nomor palsu BG 4492 ACS, untuk menghilangkan jejak.

"Biar leasing dan pemiliknya tidak tahu," kata Marsono.

Polisi sempat mengejar pelaku hingga Magelang. Ia tertangkap di Purworejo sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Kokap, AKP Toha.

Baca Juga: Jamaah Masjid Panik Lepas Salat Magrib, Honda Vario 125 2017 Berubah Jadi Vario 110 Karbu