Awalnya, Ia tiba dengan Vario 110 Karbu hitam nopol AB 2238 CP, untuk shalat magrib di Jami An-Nur, pukul 17:15 WIB.
Marsono mengurungkan niat shalat karena melihat ada Vario 150 AB 4668 QC dengan kunci yang menggantung.
Marsono tergerak mengambil Vario 150 itu, lalu meninggalkan Vario 110 Karbu miliknya di masjid.
Korban yang berniat pulang setelah shalat di masjid pun tak menemukan Vario 150 miliknya.
Korban kemudian melaporkan kehilangan motor pada polisi (10/9/23).
Polisi melakukan olah TKP malam itu juga. Polisi akhirnya menemukan ciri-ciri fisik pelaku.
Polisi menangkap Marsono pada 19 September 2023.
Kepada polisi, ia mengaku sebagai pedagang cangkul.
"Kan kalau jarak jauh, (motor lebih bagus) bisa lebih kuat," kata Marsono.
Pelaku kemudian segera mengganti nomor polisi motor dengan nomor palsu BG 4492 ACS, untuk menghilangkan jejak.
"Biar leasing dan pemiliknya tidak tahu," kata Marsono.
Polisi sempat mengejar pelaku hingga Magelang. Ia tertangkap di Purworejo sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek Kokap, AKP Toha.
Baca Juga: Jamaah Masjid Panik Lepas Salat Magrib, Honda Vario 125 2017 Berubah Jadi Vario 110 Karbu