Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal memberlakukan tilang sistem poin.
Sanksi berat yang diterima jika poin sudah habis yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut secara permanen.
Sehingga ia harus melakukan pengurusan kembali supaya legal untuk berkendara di jalan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap dengan mekanisme baru itu tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan bisa berkurang secara signifikan.
Namun sebelum menerapkannya, memang ada sejumlah aspek yang harus diselesaikan dahulu.
"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang agak tinggi. Saya berfikiran baik, itu karena terdapat ETLE yang sudah tersebar ke berbagai lokasi," ucap Ilham, dikutip dari Kompas.com, (27/9/23).
"Tapi ini tolong betul-betul dihitung, dievaluasi," kata dia dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan virtual, (25/9/23).
"Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan bila pelanggaran yang saudara lakukan berpotensi memunculkan poin," ujarnya.
"Poin ini akan berdampak terhadap SIM bisa dicabut. Jadi tolong disosialisasikan," ucap Sigit, melanjutkan.
"Harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata dia lagi.
Adapun mengenai sistem pengurangan poin ini, dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan terpisah, dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.
Aturan mainnya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal yang akan berkurang ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, kemudian pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan akan dikurangi 5 poin.
Jika 12 poin itu habis, maka SIM akan dicabut dan harus dilakukan pembuatan SIM kembali.
Kendati masih dibahas lebih jauh, tapi dikatakan bakal ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin, yakni tabrak lari.
Bahkan polisi mengancam SIM-nya bakal dicabut secara permanen oleh pengadilan.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Bawahan, Segera Sosialisasi Aturan Main Pencabutan SIM