Bukan Perkara Skill, Larangan Bocil di Bawah Umur Motoran Ada Hubungan Sama Ini

Ferdian - Jumat, 29 September 2023 | 19:00 WIB

ilustrasi - Anak di bawah umur yang mengendarai motor berbonceng tiga tanpa menggunakan helm. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Larangan mengemudi di bawah 17 tahun bukan cuma ngomongin skill alias kemampuan saja.

Ada faktor lain yang pertimbangannya jauh besar, yakni kondisi psikologis.

Hal ini juga nampaknya harus ditekankan.

Menimbang cukup banyak jumlah kasus pelanggaran lalu lintas kategori pengendara di bawah umur yang dijumpai saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Berdasar rekapitulasi sementara Ditlantas Polda Metro Jaya selama operasi zebra, pengendara di bawah umur jumlahnya sekitar sepertiga dari jumlah pelanggaran total.

Angka ini dinilai cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Menanggapi data ini, Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya, membagikan beberapa poin logis dan saintifik tentang kesiapan mental, sebelum seseorang dianggap layak berkendara.

“Saat tes psikologi wajib sebelum ujian SIM, ada 3 poin utama yang diuji. Pertama kognitif, kedua psikomotorik, ketiga kepribadian,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta (25/9/2023).

Ia menjelaskan, dari segi psikologi, anak di bawah usia 17 tahun dianggap masih dalam tahap pematangan dan memiliki lobus frontal yang masih berkembang.

Lobus frontal sendiri merupakan bagian otak yang bertugas memproses emosi.

Poin ini dianggap penting, karena sangat mempengaruhi tes kognitif.

“Tes kognitif itu fungsinya memahami, bagaimana dia (pengendara) mengambil keputusan nanti saat di jalan. Nah, untuk pengendara di bawah umur yang emosinya belum stabil, pasti lemah di poin ini” kata Riyan.

Berdasarkan pengamatannya, Riyan menyimpulkan jika pengambilan keputusan pengendara di bawah umur tidak didasari logika dan kepala dingin, namun sikap impulsif dan tergesa-gesa.

Atas dasar itulah, Riyan menegaskan jika kemampuan teknik seseorang tidak boleh dijadikan penentu kelayakan berkendara.

Walau seseorang mahir menunggangi kendaraan, jika usianya belum mencapai batas syarat dan mentalnya dianggap belum siap, maka dianggap tidak boleh berkendara.

“Mental itu faktor nomor satu untuk layak-tidaknya berkendara, bukan teknik,” katanya.

Baca Juga: Arahan Pak Kapolri, Sanksi Pencabutan SIM Sudah Masuk Tahap Ini