Otomotifnet.com - Biar enggak repot bolak-balik Satpas, mau urus SIM siapkan duit lebih.
Jangan kaget kalau biayanya naik sampai 3 kali lipat.
Menurut aturan biaya perpanjang SIM golongan A atau C disebut paling mahal Rp 80 ribu.
Biaya resmi memperpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya memperpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.
Namun pada kenyataannya biaya untuk perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Dilansir dari Motorplus, biaya jadi naik tiga kali lipat tersebut berhubungan dengan keselamatan, untuk itu harus adanya tes jasmani dan rohani.
Bahkan untuk menjamin biaya ketika terjadi kecelakaan sehingga perlu adanya asuransi.
Adanya biaya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.
Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.