Titik Parkir Tarif Selangit Tambah Banyak, Khusus Buat Mobil Bermasalah

Ferdian - Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi. Parkir Mobil jangan di dekat exhaust AC rumah atau di bawah pohon (Ferdian - )

17. Pasar Kramat Jati

18. Pasar Rawabening

19. Pasar Enjo

20. Pasar Asem Reges

21. Pasar Santa

22. Pasar Ciplak

23. Pasar Klender SS

24. Pasar Pondok Bambu

Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang bermasalah alias belum atau tidak lolos uji emisi.

Sedangkan untuk motor belum diterapkan.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif akan dilaksanakan secara bertahap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif disinsentif dalam rangka mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.

"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.

Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.

Baca Juga: ASN Pede Bawa Mobil dan Motor Ikut Uji Emisi Gratis, Tahu Hasilnya Cemberut Berjamaah