Otomotifnet.com - Lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif tertinggi ditambah 24 titik, mobil sehat enggak terpengaruh.
Tempat parkir tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"(Terdapat) 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com (30/9/2023).
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang bermasalah alias belum atau tidak lolos uji emisi.
Sedangkan untuk motor belum diterapkan.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif disinsentif dalam rangka mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Baca Juga: ASN Pede Bawa Mobil dan Motor Ikut Uji Emisi Gratis, Tahu Hasilnya Cemberut Berjamaah