Polisi Enggak Main-main, Sekali Pengendara Langgar Aturan Ini SIM Langsung Dicabut

Ferdian - Senin, 2 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)

Baca Juga: Cek Belakang SIM, Tilang Sistem Poin dan Sanksi Cabut SIM Sudah Tertulis