“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.
Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.
Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:
Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM
- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin
- Tidak membawa STNK : 3 poin
- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin
- Melanggar batas kecepatan : 3 poin
- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin
- Menimbulkan kemacetan : 3 poin
- Melakukan balap liar : 5 poin
- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin
- Tidak punya SIM : 5 poin
- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)
Baca Juga: Cek Belakang SIM, Tilang Sistem Poin dan Sanksi Cabut SIM Sudah Tertulis