Polda Metro Jaya Enggak Tahu Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Lagi, Ini Katanya

Ferdian - Minggu, 8 Oktober 2023 | 16:00 WIB

Ilustrasi tilang uji emisi (Ferdian - )

Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.

Baca Juga: Dulu Distop Katanya Memberatkan, Sekarang Tilang Uji Emisi Mau Diberlakukan Lagi