Sopir Ferrari Hajar 5 Kendaraan di Senayan Langgar Pasal 310 Ayat 2, Bau Mulut Enggak Asing

Ferdian - Senin, 9 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Bagian depan Ferrari 458 Italia (Ferdian - )

Ia awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan. Setibanya di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga motor.

Selain itu, RAS juga diduga memancing keributan dan memukul salah satu korban.

Akhirnya, RAS pun ditangkap polisi.

"(Keributan) saat ini masih dalam proses lidik ya," ujar Kepala Seksi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

Diella mengatakan bahwa pengemudi Ferrari itu sadar dan tidak terpengaruh alkohol.

Ia bahkan menyatakan bahwa RAS bersifat kooperatif.

Namun, aparat tetap melakukan tes urine untuk memastikan kondisi RAS.

Sementara itu, Jhoni menyatakan bahwa RAS menabrak lima kendaraan yang sedang berhenti di depannya karena kurang hati-hati.

"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, akhirnya menabrak lima kendaraan, yaitu kendaraan Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan beberapa motor yang sedang berhenti di depannya," kata Jhoni dalam keterangannya, Minggu.

RAS kini telah ditetapkan tersangka atas insiden tabrakan tersebut.

Ia diduga melanggar Pasal 310 Ayat 2 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca Juga: RAS Ditetapkan Tersangka, Sopir Ferrari 458 Biang Petaka di Bundaran Senayan