Otomotifnet.com - Sopir Ferrari 458 (RAS) yang menghantam 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka.
Salah satu korban Danang Prasetyo (27) juga mengungkapkan kondisi si pengemudi Ferrari saat kejadian.
Ada bau yang tidak asing saat sopir Ferrari keluar dari mobil.
Menurut Danang, ada bau alkohol menguar dari mulut RAS.
"Iya (bau alkohol), dalam keadaan mabuk," kata Danang kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya (9/10/2023).
"Dia keluar (mobil), ada istrinya juga. Karena saya dalam kondisi habis ditabrak, saya tanya istrinya. Istrinya bilang dia mau bertanggung jawab," kata Danang.
Dilansir dari Kompas.com, sebelum kejadian, RAS juga mengaku bahwa ia dan istrinya memang dari sebuah klub malam.
"Penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan, lalu ada DJ yang dari luar (negeri) ke sini, akhirnya dia nonton ke klub, gitu," ucap Danang.
Ferrari merah menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) dini hari.
RAS disebut melaju kencang ketika insiden tabrakan itu terjadi.
Ia awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan. Setibanya di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga motor.
Selain itu, RAS juga diduga memancing keributan dan memukul salah satu korban.
Akhirnya, RAS pun ditangkap polisi.
"(Keributan) saat ini masih dalam proses lidik ya," ujar Kepala Seksi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).
Diella mengatakan bahwa pengemudi Ferrari itu sadar dan tidak terpengaruh alkohol.
Ia bahkan menyatakan bahwa RAS bersifat kooperatif.
Namun, aparat tetap melakukan tes urine untuk memastikan kondisi RAS.
Sementara itu, Jhoni menyatakan bahwa RAS menabrak lima kendaraan yang sedang berhenti di depannya karena kurang hati-hati.
"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, akhirnya menabrak lima kendaraan, yaitu kendaraan Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan beberapa motor yang sedang berhenti di depannya," kata Jhoni dalam keterangannya, Minggu.
RAS kini telah ditetapkan tersangka atas insiden tabrakan tersebut.
Ia diduga melanggar Pasal 310 Ayat 2 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga: RAS Ditetapkan Tersangka, Sopir Ferrari 458 Biang Petaka di Bundaran Senayan