Denda Tilang Uji Emisi Seperti Kemarin, Kalau Lupa Nominalnya Segini

Irsyaad W - Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:00 WIB

Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku lagi di DKI Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebut tilang uji emisi efektif berlaku awal November 2023.

"Per 1 November, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, (8/10/23) dikutip dari Kompas.com.

Syafrin mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI.

Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.

"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Dilakukan oleh Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," ujarnya.

Mengenai alasan kembali diberlakukan, Syafrin menjelaskan urgensinya karena menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan.

Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.(Antara via ABC Australia)

"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan," katanya.

Selain itu, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.