Denda Tilang Uji Emisi Seperti Kemarin, Kalau Lupa Nominalnya Segini

Irsyaad W - Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:00 WIB

Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos. (Irsyaad W - )

"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif," terangnya.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.

Sementara untuk mekanisme penilangan dan besaran denda tilang, menurutnya, masih akan sama dengan September kemarin.

Nantinya, pemilik yang motornya tak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang Rp 250.000.

Sedangkan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda tilang Rp 500.000.

"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.

Diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.

Baca Juga: Dulu Distop Katanya Memberatkan, Sekarang Tilang Uji Emisi Mau Diberlakukan Lagi