Otomotifnet.com - Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku lagi di DKI Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebut tilang uji emisi efektif berlaku awal November 2023.
"Per 1 November, kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, (8/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Syafrin mengatakan, nantinya operasi tilang uji emisi dilakukan dengan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, serta TNI.
Sementara itu, titik penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.
"Efektif 1 November. Tentu titiknya masih dalam pembahasan. Dilakukan oleh Dishub, Polri dan DLH. Iya, Pemprov DKI dan Polri, serta rekan-rekan dari TNI," ujarnya.
Mengenai alasan kembali diberlakukan, Syafrin menjelaskan urgensinya karena menimbang sosialisasi uji emisi yang sudah kian masif dilakukan.
"Pertimbangannya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif dilakukan," katanya.
Selain itu, tercatat pula peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat di DKI yang sudah melakukan uji emisi.
"Lalu, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji emisi itu signifikan. Kemarin datanya sudah ada sekitar 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan roda dua juga cukup masif," terangnya.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.
Sementara untuk mekanisme penilangan dan besaran denda tilang, menurutnya, masih akan sama dengan September kemarin.
Nantinya, pemilik yang motornya tak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang Rp 250.000.
Sedangkan pemilik mobil yang tak lolos uji emisi didenda tilang Rp 500.000.
"Untuk mekanismenya masih sama seperti kemarin," kata Syafrin.
Diketahui, kebijakan uji emisi dilakukan buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca Juga: Dulu Distop Katanya Memberatkan, Sekarang Tilang Uji Emisi Mau Diberlakukan Lagi