Otomotifnet.com - Wacana mengenai penerapan ganjil genap buat motor nongol lagi.
Kalau benar-benar kejadian, pemotor bisa kelabakan nih.
Sebelumnya aturan ganjil genap untuk motor ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 pada Selasa (26/9/2023), Sigit berharap peraturan ganjil genap ke depannya bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.
Menurut Sigit, aturan ganjil genap saat ini memang tidak berlaku untuk motor.
Tak hanya itu, kendaraan listrik juga terbebas dari aturan pembatasan ini.
"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ucap Sigit, dilansir dari Kompas.com (26/9/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, Pemerintah Provinsi bakal mengkaji usulan tesebut.
Usulan itu akan dikaji bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Ya akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama-sama Polda," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Pada 2020, Pemprov DKI Jakarta sebetulnya sudah pernah mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi motor pribadi.
Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan.
Sebab, jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak.
Hampir setiap orang memiliki motor.
Belum lagi adanya potensi negatif yang mungkin timbul, yakni pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ingat-ingat Betul Angka Pelat Nomer, Kapolri Usul Aturan Ribet Ini Untuk Motor di Jakarta