Otomotifnet.com - Para pemilik motor baiknya ingat-ingat betul angka pelat nomor kalian.
Karena Kapolri Jenderal, Lityo Sigit Prabowo mengusulkan aturan ribet untuk motor di Jakarta.
"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," ucap Sigit di acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, (26/9/23).
"Ini jadi keprihatinan bersama, sehingga kita diminta untuk ikut menjaga agar yang namanya polusi udara ke depan bisa kita tekan, karena ini terkait perubahan lingkungan, climate change dan untuk kesehatan," lanjutnya.
Sigit melanjutkan, usaha yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara diantaranya dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi, dari energi fosil ke energi listrik.
"Saya kira nanti kita yang akan memulai untuk bergeser dari mobil fosil ke listrik, dan juga kita dorong konversi perubahan dari motor yang menggunakan energi fosil ke listrik," bebernya.
"Ini juga bagus untuk UMKM, memang sudah ada subsidi, tapi yang nonsubsidi juga kita dorong," kata Sigit.
Selain itu, Sigit juga menyoroti terkait peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna motor.
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," aj.