"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Sigit.
Sebelumnya, pada 2020 Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi motor pribadi.
Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan. Kondisi ini lantaran jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak karena hampir setiap masyarakat memiliki motor.
Belum lagi adanya potensi negatif yang timbul, seperti pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cek Angka Pelat Nomor Baik-baik, Kemenhub Usul Aturan Ngerepotin Ini di Jalanan Jakarta