Pakai Pelat Nomor Custom? Kamera ETLE Tidak Bisa Deteksi Model Begini

Dok Grid - Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:48 WIB

Pelat nomor palsu merajalela di DKI Jakarta (Dok Grid - )

Otomotifnet.com - Kelemahan mata-mata elektronik alias kamera tilang elektronik terkuak.

Gampang banget terkecoh dengan pelat nomor model berikut ini.

Yakni keok musuh pelat nomor custom, karena sulit terbaca dengan jelas.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, pelat nomor custom bahkan termasuk kategori pelanggaran sedang, karena bisa diganjar pidana kurungan.

"TNKB itu enggak boleh dimodifikasi, yang boleh dipakai itu cuma yang diterbitkan oleh Samsat saja," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.

Ada alasan penting di balik pelarangan ini, yakni untuk menjaga efektivitas tilang elektronik oleh kamera ETLE.

Menurut keterangan Polisi, ETLE kesulitan membaca pelat nomor custom.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Inilah Kode Rahasia di Angka Pelat Nomor Kendaraan 

IG/@platdinas.srg
Pelat nomor reflektif untuk kelabui tilang elektronik

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, algoritma kamera ETLE sudah diatur sedemikian rupa agar hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan.

Algoritma tersebut juga sudah diatur berdasarkan input data Samsat, mulai dari ukuran, jenis font, dan warna.

Akibatnya, pelat nomor custom yang pembuatannya berbeda akan sulit dibaca ETLE.

"Seringnya itu kan font pelat diganti model kalkulator, mungkin biar kelihatan keren. Ini akibatnya ETLE enggak bisa nangkep," ucap Sudarmo.

Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor custom dianggap sebagai satu bentuk pelanggaran pidana, dan diancam kurungan selama 2 bulan dan denda maksimum Rp 500.000.

Dasar hukum aturan tersebut tercantum pada Pasal 68 juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).

Serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Ini Letak Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Beli Kredit dan Cash, Simak