Masa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Ditunggu Beberapa Hari Lagi

Irsyaad W - Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sekadar mengingatkan jika masa senang-senang para penunggak pajak kendaraan segera berakhir.

Karena program pemutihan pajak kendaraan akan selesai, tapi masih ditunggu beberapa hari lagi.

Utamanya bagi para penunggak pajak kendaraan di wilayah Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Karena pembebasan denda pajak kendaraan ini sudah dibuka sejak 18 Agustus 2023 lalu hingga akan tutup beberapa hari lagi.

Tercatat sejak 18 Agustus hingga saat ini, tercatat sebanyak 24.606 unit kendaraan yang menunggak pajak telah melunasi tunggakan.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya mengatakan, program pemutihan yang digalakan oleh pemerintah sangat mendorong pemasukan pajak dan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Kata Wedius, dari program tersebut total realisasi setoran pajak yang diterima selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus hingga 13 Oktober 2023 sebesar Rp Rp24.100.727.983,00.

Setoran pajak ini didapat dari pemutihan pajak 24.606 unit kendaraan.

Realisasi tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 18.328.029.183,00 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 5.763.825.000,00.

"Antusiasme masyarakat membayar pajak sejak awal masa pemutihan yaitu tanggal 18 Agustus 2023 hingga 13 Oktober 2023 sangat tinggi dan terus meningkat," terangnya dikutip dari BangkaPos.com.

"Peningkatan terjadi dikarenakan masa pemutihan yang akan segera berakhir dalam hitungan beberapa hari kedepan yaitu pada tanggal 18 Oktober 2023," ungkap Wedius, (14/10/23).

Mengingat masa pemutihan yang akan berlangsung beberapa hari lagi, Wedius mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung agar dapat memanfaatkan program pemutihan, khususnya yang mengalami penunggakan pajak.

Wedius juga mengimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nomor pelat nomor luar yang kendaraannya dioperasikan di wilayah Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraan.

Wedius menyebut, dalam pelayanan pemutihan ini pihaknya juga melayani langsung di Kantor Samsat atau mendatangi lokasi-lokasi tertentu seperti program Samsat Keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Gak Dimarahin, Justru Dilayani Bak Raja