Yakni Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera menguji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang ini diberlakukan bulan depan.
"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas.com.
Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi.
Sepanjang Oktober 2023, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri di sejumlah bengkel untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang sama, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023.
Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil dan 122.090 motor.
Baca Juga: Rawan Dibantah, Dasar Hukum Tilang Uji Emisi Masih Rapuh Cuma Pakai Ini