Otomotifnet.com - Para ojek online dibuat ketar-ketir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena pekerjaannya diintai untuk dipunguti pajak.
Selain pengojek online, Pemprov DKI juga membidik online shop untuk ditarik iuran pajak.
Namun usulan tersebut belum direspon oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini dilakukan agar usulan tersebut bisa dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak ke depannya.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya," ujar Lusiana,(23/10/23) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta belum dapat melanjutkan rencana tersebut, karena harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.