Otomotifnet.com - Kewek alias Sudarsono (46) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur 1 tahun 3 bulan penjara.
Ini kaitan dengan perkara menyimpan 2 ton solar subsidi.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan , (24/10/23).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.
Bukan hanya hukuman penjara, Sudarsono juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Terdakwa Sudarsono terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun.
JPU Kejari Kabupaten Madiun, Ardhinityaningrum Dwi Ratna menuntut Sudarsono 1 tahun 6 bulan panjara.