"Uang ini termasuk yang hari ini kita serahkan ke Kejati Lampung untuk disetor ke kas negara," katanya.
Kemudian dari penangkapan Acham Afandi di Yogyakarta, diketahui tersangka ini juga berperan menjaga gudang serta distributor narkotika di Riau.
Sebelumnya, uang hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama sebanyak Rp29 miliar diserahkan ke kas negara.
Penyerahan uang itu sekaligus pelimpahan tahap 2 atas dua orang tersangka kurir jaringan itu, Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan uang dalam bentuk tunai sebanyak lebih dari 58 bundel tumpukan itu dilakukan di Kejati Lampung, (26/10/23).
Baca Juga: Ojek Online Mulai Disalahgunakan, Kamuflase Kurir Sabu, Petugas Tak Bisa Dikelabui