Kurir Jaringan Fredy Pratama Beli Honda CR-V Rp 155 Juta, Cuma Dipakai Riau ke Lampung

Irsyaad W - Jumat, 27 Oktober 2023 | 14:30 WIB

Fantastis, Segini Harta Kekayaan Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia sampai Jadi Buronan Interpol (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kurir jaringan narkotikan Fredy Pratama rela beli Honda CR-V warna merah marun seharga Rp 155 juta.

CR-V bekas itu dibeli cuma dipakai untuk antar sabu dari Pekanbaru, Riau ke Lampung.

Keterangan ini disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dari perkembangan tangkapan atas nama Fajar Reskianto (dalam proses sidang).

"Pada penangkapan Fajar yang dilakukan pada 29 Maret 2023, ditemukan barang bukti berupa 21 kilogram sabu," kata Helmy saat penyerahan uang hasil bisnis narkoba Fredy Pratama Rp 29 miliar di Kejati Lampung, (26/10/23) disitat dari Kompas.com.

Dalam perkembangannya, ternyata sabu itu dikirim oleh Angga Alfianza (berkas terpisah) dari Pekanbaru (Riau) ke Bandar Lampung.

Helmy mengatakan Angga menggunakan satu unit Honda CR-V warna merah marun nopol BM 1589 KJ.

"Mobil ini dibeli oleh Angga seharga Rp 155 juta menggunakan uang yang ditransfer oleh tersangka M Ahyat (berkas terpisah)," katanya.

Dari pengembangan tangkapan, Polda Lampung lalu menangkap Dedy Setiawan, warga Banjarmasin.
Dedy berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama.

"Saat ditangkap ditemukan uang cash sebesar Rp 1,6 miliar dan 16 buku tabungan serta 64 kartu ATM," kata Helmy.

Dari rekening-rekening itu, uang yang berhasil ditarik sebesar Rp 24,4 miliar.

Kompas.com/Tri Purna Jaya
Uang hasil bisnis narkotika Fredy Pratama Rp 29 miliar diserahkan ke kas negara

"Uang ini termasuk yang hari ini kita serahkan ke Kejati Lampung untuk disetor ke kas negara," katanya.

Kemudian dari penangkapan Acham Afandi di Yogyakarta, diketahui tersangka ini juga berperan menjaga gudang serta distributor narkotika di Riau.

Sebelumnya, uang hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama sebanyak Rp29 miliar diserahkan ke kas negara.

Penyerahan uang itu sekaligus pelimpahan tahap 2 atas dua orang tersangka kurir jaringan itu, Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyerahan uang dalam bentuk tunai sebanyak lebih dari 58 bundel tumpukan itu dilakukan di Kejati Lampung, (26/10/23).

Baca Juga: Ojek Online Mulai Disalahgunakan, Kamuflase Kurir Sabu, Petugas Tak Bisa Dikelabui