Otomotifnet.com - Dishub DKI Jakarta banyak kena komplain dari pengendara.
Salah satunya Fatah, pemilik Daihatsu Ayla yang mobilnya diderek padahal cuma berhenti sebentar.
"Belum juga 1 menit berhenti, dan saya ada di dalam kendaraan, mesin hidup," katanya.
Secara tiba-tiba sebuah mobil derek dengan 3 petugas langsung mengerubunginya.
Dirinya langsung diberikan Berita Acara Penderekan dan mobilnya diderek di kawasan IRTI Monas.
Fatah pasrah dan tidak bisa berbuat apapun dan terpaksa mengikuti prosedur yang diminta petugas.
Akhir cerita, ia membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu agar mobilnya bisa keluar.
Terhadap kejadian ini, Made Jony Kepala Seksi Penegakkan Hukum Dishub Pemprov Jakarta menyebutkan intinya semua ruas jalan itu tidak bisa dipakai untuk parkir, kecuali ada rambu (P) parkir berwarna biru.
"Karena tidak mungkin sepanjang jalan kami pasang rambu parkir," tegasnya.