Otomotifnet.com - Patut diketahui soal derek resmi Jasa Marga yang tak 100 persen gratis.
Dalam kondisi tertentu, petugas bakal minta bayaran ke pemilik mobil yang diderek.
Jadi jangan salah paham, hal ini memang sudah ada aturannya.
Amri Sanusi, Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek memberi penjelasan.
Ia mengatakan memiliki acuan dasar pengelolaan jalan tol sesuai Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
"Dalam peraturan tersebut, disebutkan pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Standar pelayanan minimal jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan)," ujar Amri, belum lama ini.
Amri menambahkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan ke pengguna jalan tol, perusahaan telah menetapkan ketentuan penderekan di jalan tol Jasa Marga Group.
Penderekan dilakukan atas permintaan pengguna jalan tol atau petugas di wilayah operasional jalan tol, untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
"Pelayanan penderekan gratis diberikan kepada pengguna jalan tol yang mengalami gangguan perjalanan dan atau kecelakaan lalu lintas di jalan tol dengan tujuan ke gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," kata Amri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR